MAGETAN - Pelaku Curas (Pencurian dengan Kekerasan) serta percobaan pemerkosaan gadis disabilitas berhasil dibekuk, diamankan oleh Satreskrim (Satuan Reserse dan Kriminal) Polres Magetan,
Diungkap saat Pers Release, Kasat Reskrim AKP Rudy Hidajanto, SH mewakili Kapolres beberkan, jika pelaku berinisial AN (22) alias Gerandong warga Kabupaten Madiun menjalankan aksinya pada pukul 03.00 wib dini hari, masuk kamar korban dengan cara melompat lewat jendela.
Saat pelaku masuk ke rumah korban memulai aksi jahatnya, ternyata korban terbangun dari tidurnya, " ujarnya Selasa (18/10/2022).
Dijelaskan, korban berinisial FR (35) warga Kabupaten Magetan tersebut kala terbangun langsung dibekap oleh pelaku dengan bantal yang berada disampingnya sampai tidak sadarkan diri.
"Melihat korbanya pingsan, pelaku hendak melakukan percobaan pemerkosaan, tapi hal itu belum sampai dilakukan, " tuturnya.
Kata Kasatreskrim, tidak jadi melakukan perbuatan bejat, disebabkan korban saat hendak diperkosa ternyata kedua paha tidak dapat dibuka, karena mempunyai kekurangan fisik (disabilitas).
Baca juga:
Rakernis Logistik Polri Untuk Indonesia Maju
|
"Urung melakukan niatnya, pelaku melarikan diri dengan mengambil Ponsel dan barang berharga serta sejumlah uang milik korban, " ucapnya.
Lanjutnya, berkat kesigapan serta kerja keras anggota, pelaku berhasil ditangkap beserta beserta barang bukti. Menurut pengakuan, hasil kejahatan digunakan untuk membeli minuman keras.
"Atas perbuatanya, pelaku diancam pasal 365 ayat 1 dan 2, dengan ancaman 9 tahun penjara, serta pasal 285 juncto pasal 53 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara, " tegasnya.
Terpisah, FR (35) selaku korban mengucapkan banyak terima kasih atas kesigapan anggota Polres hingga pelaku curas juga percobaan pemerkosaan berhasil ditangkap, dijebloskan ke penjara.
"Semoga pelaku dihukum seberat-beratnya, karena meninggalkan trauma tersendiri, " harapnya.(Humas)